Loading...

Menentukan Sikap Terhadap Pihak Yang Ingin Menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Loading...

Menentukan Sikap Terhadap Pihak Yang Ingin Menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, sudah dapat dibayangkan ba.hwa untuk mempertahankan dan menegakkan serta membangun bangsa sesuai dengan tujuan nasional akan menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersumber dan luar negeri, dalam negeri, maupun gabungan kedua faktor tersebut.

Jadi, hakikat ancaman yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ditimbulkan dan kerawanan-kerawanan di dalam tubuh bangsa Indonesia sepdiri yang dieksploitasi oleh golongan-golongan tertentu yang tidak senang dengan pemerintahan Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan gejolak sosial, ketegangan sosial, krisis nasional, dan pemberontakan.


Selain ancaman dan dalam negeri, ancaman dan luar negeri, antara lain sebagai berikut.
  1. Keinginan negara besr untuk menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia karena posisi Indonesia yang strategis.
  2. Keinginan negara industri untuk menguasai Negara Kesatuan Republik Indones ia karena kekayaan alamnya.
  3. Bahaya perang modern berupa perang nuklir yang dapat mengancam seluruh kehidupan bangsa di dunia tenpasuk bangsa Indonesia.
  4. Arus globalisasi yang dapat menimbulkan kerawanan di bidang ideologi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan negara yang perlu diwaspadai dan di antisipasi.

Ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang datang, baik dan dalam negeri maupun luar negeri yang ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus ditanggulangi. Ancaman, gangguan, hambatan, ataupun tantangan dapat berbentuk beberapa hal, antara lain sebagai berikut.

Subversi

Subversi adalah tindakan atau kegiatan yang bertujuan untuk mengubah atau mengganti filsafat negara Pancasila atau bertujuan untuk mengganggu keselarnatan negara, merongrong kekuatan dan kewibawaan pemerintah yang sah.

Infiltrasi

Infiltrasi adalah kegiatan penyusupan perorangan atau kelompok orang melalui celah-celah atau kelemahan dalam wilayah lawan untuk melemahkan/ mengacaukan kekuatan lawan sebagai tindakan pendahuluan bagi suatu Denguasaan wilayah lawan.

Infiltrasi dapat berupa, antara lain sebagai berikut.
  1. Penyusupan dan luar wilayah hukum Indonesia ke dalam wilayah Indonesia yang dilakukan melalui darat, taut, dan udara guna melaksanakan tugas tertentu untuk jangka waktu panjang ataupun terbatas.
  2. Penyusupan dapat dilakukan dan dalam wilayah hukum Indonesia dengan cara memasukkan orang atau kelompok orang terhadap organisasi politik, badan-badan pemerintah ataupun swasta dengan cara menyembunyikan identitas sebenarnya.

Pemberontakan

Pemberontakan dapat terjadi apabila unsur subversi berhasil menggalang kelompok kolaborasi di dalam negeri sehingga dapat menimbulkan pemberontakan yang mengancam kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.

Intervensi

Intervensi adalah campur tangan bangsa lain terhadap urusan dalam negeri Indonesia untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Invasi

Invasi adalah kegiatan serangan bersenjata lawan terhadap wilayah Indonesia dengan tujuan untuk rnenguasai wilayah Indonesia. Invasi dilaksanakan dengan didahului oleh subversi dan infiltrasi yang telah berhasil. Sikap kita terhadap pihak-pihak tertentu yang ingin menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut.
  • Tindakan rnenghadapi musuh dan luar negeri pada dasarnya dilaksanakan dengan urutan, yaitu
  1. menciptakan kondisi untuk mencegah tirnbulnya perang melalui kegiatan intelijen strategis dan diplomasi;
  2. menggagalkan serbuan musuh dengan melumpuhkan dan menghancurkan musuh sejak persiapan di wilayahnya, dalam perjalanan ataupun setelah mendarat;
  3. melemahkan dan merongrong kekuatan musuh yang berhasil menduduki wilayah Nusantara;
  4. menghancurkan dan melemparkan musuh ke luar wilayah Nusantara, memulihkan keamanan, dan menyelamatkan masyarakat.
  • Tindakan untuk menanggulangi ancaman terhadap kearnanan dalam negeri pada dasarnya dilaksanakan dengan urutan, yaitu
  1. menciptakan kondisi untuk mencegah terganggunya stabilitas keamanan dalam negeri;
  2. melakukan kegiatan represif untuk menegakkan hukum, mernadamkan pemberontakan bersenjata dan gangguan keamanan lainnya;
  3. memulihkan keamanan dan menyelamatkan masyarakat.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...